ICW Apresiasi Positif Kinerja PPID DPR RI
Indonesian Corruption Watch (ICW) mengapresiasi positif Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPR RI dalam memberikan informasi dan data mengenai DPR. "ICW mengapresiasi DPR yang telah memberikan informasi kepada kita,"Kata Peneliti ICW Abdullah Dahlan kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara III, Jum'at, (18/2).
Menurut Abdullah, Pihaknya telah mengajukan permintaan informasi mengenai studi banding dan angggarannya kepada DPR tanggal 24 November tahun lalu. "Kemudian pada tanggal 31 Desember muncul surat keberatan Sekjen DPR,"paparnya.
Pada tanggal 24 Januari, papar Abdullah, PPID menyampaikan kepada ICW bahwa Setjen DPR belum dapat memberikan data mengenai laporan studi banding dan keuangannya. "Mereka beralasan menunggu proses audit BPK, karena itu kita meminta KIP untuk melakukan mediasi terkait persoalan ini,"katanya.
Akhirnya, tambah Abdullah, sebelum dilakukan mediasi oleh KIP, PPID telah memberikan data dan informasinya karena itu, pada pertemuan tersebut, ICW akan mencabut gugatannya kepada PPID.
Dia menambahkan, untuk informasi kepada publik seyogyanya dapat diakses melalui media seperti internet. "Laporan studi banding seharusnya bisa diakses lewat website, karena itu DPR RI harus segera membangun transparansi,"tandasnya.
Menurutnya, ICW mengharapkan adanya transparansi di semua alat kelengkapan dewan dan secara keseluruhan ingin membangun sistem yang ada. "kita ingin melihat dari sisi mekanisme dan format pelaporannya, dan pengelolaan dimensi laporan dari studi banding ini,"paparnya.
Selain itu, terangnya, ICW juga ingin mencari tahu proses studi banding yang dilakukan serta informasi yang didapat oleh tim yang berangkat ke luar negeri. "Pola-pola studi banding juga dapat terlihat apakah masih relevan atau tidak,"jelasnya.
Sementara Ketua PPID Helmizar mengatakan, PPID akan segera mempublikasikan kepada msayarakat mengenai informasi terkait dengan DPR. "Kita sedang membangun website khusus KIP, agar memudahkan masyarakat memperoleh informasi,"terangnya.
Wakil Ketua PPID Suratno menjelaskan, semenjak Kantor pelayanan Informasi terbentuk banyak sekali masyarakat meminta informasi terkait dengan DPR. seperti, Risalah Rapat, DIPA DPR, pengadaan barang dan jasa bahkan absensi kehadiran anggota dewan.
Menyinggung Kendala dilapangan, terang Suratno, pihaknya melihat masih minim SDM yang paham mengenai persoalan KIP ini. "Kita akan terus mengupayakan sosialisasi kepada karyawan maupun anggota Dewan terkait UU KIP ini,"Jelasnya. (si)